zmedia

Pembacaan Dakwaan Kasus Penggelapan Truk BG 8907 UT Memanas, JPU dan Terdakwa Saling Bantah


 Pembacaan Dakwaan Kasus Penggelapan Truk BG 8907 UT Memanas, JPU dan Terdakwa Saling Bantah

PALEMBANG -Ampera Update. com


Sidang kasus dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa Irza Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (28/9/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung memanas dan diwarnai perdebatan sengit antara penasihat hukum dan majelis hakim.


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subianto menyebutkan bahwa terdakwa Irza Prasetya diduga menggelapkan satu unit dum truk Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT, uang sebesar Rp 600.000, dan satu buah ban serep mobil tersebut. Uang hasil penggelapan tersebut disebut-sebut dipakai terdakwa untuk bermain judi online, membeli makan, dan rokok.


Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh terdakwa Irza Prasetya. Di hadapan majelis hakim, ia hanya mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp 600.000.


Ketegangan mulai memuncak setelah pembacaan dakwaan. Kuasa hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, secara tegas mempersoalkan keberadaan majelis hakim yang memimpin persidangan dan menuntut agar sidang ditunda hingga ada kejelasan resmi terkait pergantian susunan majelis.


Perdebatan sengit muncul ketika majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady hendak melanjutkan jalannya persidangan.


Afdhal Azmi Jambak menegaskan bahwa keberadaan majelis hakim tersebut tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab seorang hakim dilarang memeriksa dan mengadili perkara apabila telah memiliki pengetahuan atau keterkaitan dengan perkara yang sama sebelumnya.


"Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang telah ia ketahui," tegas Afdhal Azmi Jambak di hadapan ruang sidang.


Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady menyatakan tetap melanjutkan proses persidangan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima surat keputusan maupun perintah resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang mengenai pergantian atau pemberhentian tugasnya dalam perkara tersebut.


"Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, sehingga saya masih sah menjabat sebagai bagian dari majelis hakim dalam perkara ini," ujar Afrizal Hady di ruang sidang.


Ketidaksepahaman terkait kewenangan dan keabsahan susunan majelis hakim sempat membuat ketegangan meningkat di ruang persidangan. Namun, proses persidangan akhirnya tetap berjalan di bawah pimpinan Afrizal Hady. Karena penasihat hukum sebelumnya tidak hadir, pengadilan kemudian menunjuk penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang.


Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., menilai langkah majelis hakim melanjutkan sidang sudah sesuai dengan hukum acara. Ia menyebut ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa sudah terjadi dua kali berturut-turut, sehingga sidang telah tertunda dua kali.


Ia mempertanyakan mengapa permohonan pergantian majelis hakim baru disampaikan saat agenda pembacaan dakwaan, padahal belum ada penetapan resmi, sehingga majelis masih berwenang melanjutkan sidang.


"Pembacaan dakwaan tetap dilaksanakan, materi dakwaan diserahkan sepenuhnya kepada penuntut umum dan putusan kepada hakim. Pihak korban tidak mencampuri pokok perkara, fokus pada proses yang adil," ujar Jasmadi.


Jasmadi menambahkan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dan pembuktian. Terkait ketidakhadiran penasihat hukum, karena ancaman hukuman dalam perkara ini adalah 5 tahun, maka pendampingan hukum menjadi wajib. Oleh karena itu, pengadilan menunjuk Posbakum dan terdakwa menyetujui serta menandatangani pernyataan kesediaannya untuk didampingi.


"Sidang tidak perlu dihentikan hanya karena penasihat hukum sebelumnya tidak hadir. Keberatan terdakwa dapat disampaikan di agenda pembuktian, di mana penasihat hukum justru wajib hadir untuk mendampingi," katanya.


Menurut Jasmadi, pembuktian adalah inti dari perkara tersebut, di mana semua fakta harus diuji agar menjadi jelas. Ia berharap sidang dapat berjalan lancar tanpa penundaan berlebih, karena pihak korban juga menunggu kepastian hukum.


"Pembuktian adalah inti perkara, semua fakta harus diuji agar jelas. Jasmadi berharap sidang berjalan lancar tanpa penundaan berlebih, karena korban juga menunggu kepastian hukum," Pungkasnya . (Tim) 

Posting Komentar untuk "Pembacaan Dakwaan Kasus Penggelapan Truk BG 8907 UT Memanas, JPU dan Terdakwa Saling Bantah"