Pemeriksaan Saksi Kasus Penggelapan PT Catur Putra Manggal Memanas, JPU Hadirkan Bos Perusahaan
PALEMBANG –Amperaupdate.com
Persidangan perkara pidana dengan terdakwa Irza Prasetya yang didakwa melakukan dugaan penggelapan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (01/10/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, S.H., tersebut kembali berlangsung dalam suasana tegang, ricuh, dan sempat memanas, persis seperti yang terjadi pada sidang-sidang sebelumnya. Meskipun demikian, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan jalannya persidangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan total 4 orang saksi di persidangan. Para saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, yakni seorang karyawan, staf dari PT Catur Putra Manggal, seorang aparat kepolisian, serta pemilik atau bos dari PT Catur Putra Manggal yang merupakan korban dari dugaan tindak penggelapan yang dilakukan terdakwa.
Sebelum memasuki acara pemeriksaan saksi, terjadi insiden di awal sidang. Kuasa hukum dari terdakwa Irza Prasetya, yaitu Afdhal Azmi Jambak, mengajukan permohonan agar sidang ditunda. Ia beralasan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ketua Majelis Hakim. Hakim berpendapat, permohonan itu sudah tidak relevan dan tidak tepat, karena penasihat hukum terdakwa tercatat sudah beberapa kali tidak hadir mendampingi kliennya di persidangan sebelumnya.
Ketua majelis hakim pun lantas memberikan ultimatum kepada kuasa hukum terdakwa. Hakim mempersilakan kuasa hukum untuk tetap berada di ruang sidang mendampingi kliennya, atau jika tidak setuju, dipersilakan untuk keluar meninggalkan ruang sidang. Sempat terjadi adu mulut dan perdebatan panas antara hakim dan kuasa hukum tersebut. Pada akhirnya, kuasa hukum Irza Prasetya kembali memilih untuk meninggalkan ruang sidang. Majelis hakim menilai persidangan tetap sah secara hukum dan telah memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sidang tetap dilanjutkan tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa tersebut.
Di dalam persidangan pembuktian itu, keempat saksi yang dihadirkan satu per satu memberikan keterangan di depan hakim. Pada intinya, para saksi tersebut menerangkan dan menguatkan adanya perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Irza Prasetya yang mengarah pada kasus dugaan penggelapan tersebut. Akan tetapi, seluruh kesaksian yang memberatkan tersebut dibantah oleh terdakwa Irza Prasetya saat diberikan kesempatan untuk menanggapi.
*Apresiasi Kinerja Majelis Hakim*
Ditemui awak media setelah persidangan selesai, kuasa hukum dari pihak korban, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim.
"Kami kembali mengapresiasi langkah majelis hakim yang tetap melaksanakan persidangan perkara Irza Prasetya," ujar Jasmadi membuka pernyataannya.
Ia menjelaskan kejanggalan atas manuver kuasa hukum terdakwa.
"Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa meminta agar persidangan ditunda dengan alasan akan mengajukan eksepsi. Padahal hal tersebut tidak tepat, mengingat sebelumnya penasihat hukum terdakwa telah berulang kali tidak hadir," ungkap Jasmadi.
Jasmadi melanjutkan, bahwa karena ancaman pidana dalam salah satu pasal dakwaan adalah 5 tahun penjara, maka negara wajib menghadirkan bantuan hukum bagi terdakwa. Hal itu sudah dipenuhi majelis hakim pada sidang pembacaan dakwaan sebelumnya dengan menunjuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang untuk mendampingi terdakwa. Dan pada saat itu, tidak ada sama sekali pengajuan eksepsi dari terdakwa Irza Prasetya.
"Sementara itu, agenda sidang hari ini yang telah ditetapkan penuntut umum adalah tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi, bukan agenda untuk mengajukan eksepsi. Namun penasihat hukum terdakwa tetap meminta penundaan atau pembukaan sidang eksepsi, hal ini kami nilai sebagai upaya penyesatan peradilan," jelas Jasmadi.
Jasmadi juga menyoroti adanya laporan balik dari pihak terdakwa.
"Dalam hal ini ironisnya, penasihat hukum terdakwa justru telah melaporkan majelis hakim dan penuntut umum atas dugaan penyesatan peradilan. Padahal kenyataannya, merekalah yang melakukan hal tersebut. Segala tata cara telah diatur tegas dalam undang-undang kekuasaan kehakiman," ucapnya.
"Majelis hakim, khususnya Ketua Majelis, memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan. Tindakan ini sudah bukan sekadar mengganggu, melainkan berupaya merusak tatanan hukum acara," terang Jasmadi.
Menurutnya, tugas penasihat hukum seharusnya fokus membuktikan ketidakbersalahan klien di dalam ruang sidang.
"Seharusnya, seorang penasihat hukum hadir di persidangan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Di sinilah tempatnya membuktikan perkara bukan dengan melaporkan hakim dan penuntut ke mana-mana, apalagi menyebarkan narasi melalui media. Pembuktian materiil dilakukan di ruang sidang, bukan di luarnya. Jika merasa tidak puas, jalur hukum yang sah tetap tersedia untuk ditempuh," katanya.
"Memang benar, setiap penasihat hukum yang memegang kuasa dapat mendampingi kliennya kapan saja. Namun meminta penundaan sidang yang telah dijadwalkan sesuai agenda adalah tindakan yang tidak berdasar dan tidak tepat," tambahnya.
"Harapan kami, persidangan ke depan dapat berjalan lancar sesuai aturan hukum hingga putusan dijatuhkan. Jika tidak puas dengan hasilnya masih ada upaya hukum yang sah, kami tidak perlu mengajari hal itu kepada rekan sejawat," tutup Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H.
*Sudah Sesuai KUHAP*
Sementara itu, rekan Jasmadi, Desmon, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban atas nama Junaidi, memberikan penegasan tambahan.
"Saya menambahkan, sepanjang proses persidangan perkara terdakwa Irza Prasetya terhadap klien kami, Junaidi, mulai dari agenda pertama hingga tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum hari ini, semuanya telah berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dilandasi sikap objektif. Tidak ada satu pun aturan dalam KUHAP yang dilanggar," katanya.
Desmon meminta hakim dan jaksa tetap independen.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa serta jaksa penuntut umum, selaku kuasa hukum korban kami memohon agar perkara ini diperiksa, dituntut, dan diputus semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, dan sesuai ketentuan hukum, serta berpedoman sepenuhnya pada KUHAP yang telah dilaksanakan dengan benar sejak awal. Kami memohon agar proses ini terus berjalan hingga putusan akhir tanpa tergoyahkan," tegas Desmon.
"Kami memohon kepada Bapak/Ibu tidak perlu gentar oleh intervensi dari pihak mana pun baik berupa pengaduan maupun pernyataan yang disebarkan melalui media. Segala hal telah diatur tegas dalam undang-undang," jelasnya.
"Apabila nanti terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja, kami memohon agar tuntutan dan putusan dijatuhkan secara seadil-adilnya, disesuaikan dengan berat perbuatan serta ancaman pidana yang berlaku dalam perkara ini," pungkas Desmon.
( Tim)

Posting Komentar untuk "Pemeriksaan Saksi Kasus Penggelapan PT Catur Putra Manggal Memanas, JPU Hadirkan Bos Perusahaan"